Sangat jauh perbedaan antara syariat Islam dan undang-undang konvensional, ini dilihat dari beberapa sisi:
Syariat Islam memiliki wibawa dan kesucian serta terhormat. Ini disebabkan karena nilai spritual yang melekat padanya, karena berasal dari Allah Ta’ala, dan Dia sangat diagungkan dalam jiwa dan baginya ketundukan total dari makhluk
Syariat Islam cocok bagi setiap umat dan bangsa, walaupun terdapat perbedaan tabiat, kultur, kebangsaan dan bahasanya. Karena yang membuatnya adalah Allah Ta’ala, Dia Maha Mengetahui apa yang telah terjadi dan apa yang akan terjadi, Maha Tahu tentang manusia; fitrahnya, nalurinya, tabiatnya dan apa saja yang berkaitan dengannya, dan Allah Maha Suci dari hawa nafsu dan syahwat. Allah Ta’ala berfirman: {Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada peubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui} [QS. Ar Rum:30]
Adapun undang-undang konvensional, ia adalah buatan manusia, dan setinggi apapun ilmunya tetap saja terbatas, jika ia tahu apa yang telah lalu dan hari ini, namun ia tidak akan tahu apa yang akan terjadi besok, walaupun ia mengetahui sebagian tabiat manusia tapi ia tidak mengetahui seluruhnya. Karena alasan ini, undang-undang buatan manusia tidak cocok untuk semua fitrah dan lingkungan, bisa saja ia cocok untuk sebagian orang, namun tidak cocok untuk orang lainnya.
Syariat Islam akan selalu sesuai dengan kebenaran dan keadilan, karena tidak ada kemungkinan salah atau zalim atau tunduk kepada hawa nafsu dan syahwat di dalamnya. Allah Ta’ala berfirman: {Telah sempurnalah kalimat Tuhanmu (Al-Quran) sebagai kalimat yang benar dan adil. Tidak ada yang dapat merubah rubah kalimat- kalimat- Nya dan Dialah yang Maha Mendenyar lagi Maha Mengetahui} [QS. Al An’am:115]
Allah Ta’ala satu-satunya zat yang suci, Maha Tahu perkara yang tersembunyi dan yang tampak, Maha mengetahui seluruh urusan hamba-hamba-Nya. Ia tidak perintah kecuali di dalamnya ada kemaslahatan dan tidak melarang sesuatu kecuali di dalamnya ada bahaya baginya. Adapun undang-undang buatan manusia, ia rentan salah dan ikut hawa nafsu, oleh karena itu ia tidak luput dari kesalahan, kekurangan, kontroversi, perubahan dan amandemen. Allah Ta’ala berfirman: {Kalau kiranya Al Quran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya} [QS. An Nisa:82]
Syariat Islam bukan sekedar undang-undang yang berasal dari buah pikiran manusia, tapi ia adalah buatan Allah Ta’ala yang sesuai dengan tabiat manusia dan tubuhnya, siapa yang menciptakan manusia maka Dialah yang lebih tahu apa yang sesuai dengannya. {Apakah Allah Yang menciptakan itu tidak mengetahui (yang kamu lahirkan atau rahasiakan); dan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui?} [QS. Al Mulk:14]
Dan Dia Maha Tahu tentang apa yang meringankan bebannya {Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah} [QS. An Nisa:28]
Adapun undang-undang konvensional, dibuat sesuai keinginan pembuatnya, sesuai dengan kepentingan, keinginan dan lingkungannya.
Syariat Islam mengatur perbuatan lahir dan batin. Allah Ta’ala berfirman: {Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada- Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun} [QS. Al Baqarah:235]
Berbeda dengan undang-undang konvensional yang hanya memperhatikan perbuatan lahiriah dan sama sekali mengabaikan sisi rohani atau akhirat. Hukuman-hukuman dalam undang-undang konvensional hanya bersifat duniawi.