Ragiv dan Rasyid masuk ke dalam ruang diskusi lebih dulu ketimbang Michael, kemudian dialog pun berlangsung yang dimulai oleh Ragiv, ia berkata :
Ada hal yang ingin saya bicarakan dan penting bagi saya untuk melihat perspektif islam di dalam hal ini; karena ada keterkaitan antara hal ini dan pandangan islam terhadapnya.
Rasyid : Silahkan, dengan senang hati..
Ragiv : di negaraku India terdapat kasta orang yang disebut (orang-orang terbuang), dan sekarang ada disebut Harrigan, atau (anak-anak Tuhan), ini nama yang diberikan oleh pimpinan dalam sejarah India Mahatma Gandhi.. meski perpolitikan India pada Tahun 1949 melarang penggunaan kata (orang-orang terbuang), tetapi fakta bahkan studi mengemukakan bahwa fenomena orang buangan tersebut masih ada di daerah pedesaan dan kota-kota kecil di India.
Rasyid : Tapi apa masalahnya dengan orang buangan ini?
Ragiv : Itu bukanlah suatu masalah, ini adalah tragedi dalam artian kata.. tragedi kemanusiaan yang menandakan pelanggaran hak-hak kemanusiaan secara keji dan tidak berpri kemanusiaan..
Seketika itu Michael menghampiri kedua temannya, kemudian menyapa mereka berdua..
Rasyid : Selamat datang Michael, Ragiv baru saja memulai percakapannya, kamu bisa memahaminya pada saat Ragiv menuntaskan pembicaraannya.. silahkan Ragiv..
Ragiv : Masalahnya tertuju pada tradisi kasta dalam agama Hindu, dan yang paling tertinggi ialah : Brahmana : berdasarkan kepercayaan mereka yaitu merekalah yang diciptakan Tuhan Brahma dari mulutnya : dan dari mereka ada yang jadi pengajar, paranormal, serta hakim. Kasta dibawahnya: Ksatria, mereka yang diciptakan Tuhan dari Kedua tangannya; mereka belajar, memberikan persembahan, serta mengangkat senajata untuk berperang. Dibawahnya lagi Waisya : mereka yang diciptakan Tuhan dari Pahanya, mereka bertani, berdagang, mengumpulkan harta, dan mengeluarkan hartanya untuk tempat-tempat keagamaan. Kasta terendah adalah: Sudra, mereka yang diciptakan Tuhan dari kakinya, mereka itu kaum negro pribumi yang dijadikan sebagai tingkatan manusia buangan. Pekerjaan mereka sebatas melayani ketiga kolompok-kelompok yang mulia disebutkan tadi dan mereka berprofesi dalam bidang yang hina dan kotor.
Rasyid : Saya paham apa yang kamu maksud..
Ragiv : Maaf , kamu belum tahu.
Michael : Apakah masih ada yang seburuk itu? Apakah pembagian ini masih berlaku sampai sekarang?
Ragiv : Iya, saya sudah jelaskan ke Rasyid bahwa perlakuan terhadap orang-orang buangan berdasarkan pembagian ini masih terus saja berlangsung khsusnya di daerah pedesaan. ada lagi tradisi yang tidak dapat dibayangkan bagi manusia ada yang ada di kasta seperti ini; undang-undang agama hindu ditetapkan pada abad ketiga sebelum masehi bertujuan untuk merendahkan kasta sudra dan orang-orang buangan; diantaranya: siapa saja yang dikenal sebagai seorang Sudra di dalam persoalan agama Hindu maka ia akan pergi bersama orang-orang Sudra di nereka.. dan bagi orang-orang buangan hanya boleh tinggal di luar kempung, dan tidak memakai bejana selain yang rusak, mereka tidak diperbolehkan memiliki sesuatu selain anjing dan keledai, tidak memakai pakaian selain pakaian orang-orang mati, mereka terus saja berjalan dengan tidak mengenakan alas kaki, perhiasan istri-istri mereka terbuat dari besi, semua hubungan interaksi terbatas hanya sesama mereka, dan tidak menikah selain hanya dengan mereka.. dalam undang-undang tersebut dikatakan-yang masih saja diyakini oleh sebagian besar masyarakat hindu-apabila salah seorang Sudra berbicara tentang masalah agama maka lebih baik dituangkan minyak panas di mulutnya!!.. lebih parah dari itu bahwa di perkampungan dan daerah pedesaan mereka orang-orang yang terbuang dilarang keluar rumah sebelum jam Sembilan pagi dan setelah jam tiga sore; karena bayangan mereka menjadi panjang pada waktu-waktu ini, sedang Barahmana ridak dapat menyantap makanan atau minuman hingga mereka melakukan ritual mandi akibat najis dari bayangan orang buangan itu !!..
Michael : Tidak masuk di akal ! ini terjadi di masa kita?! Berapa banyak persentase orang-orang seperti ini dalam masyarakat india?
Ragiv : Orang-orang terbuang berkisar 45% dari keseluruhan jumlah penduduk India, atau 80% dari jumlah orang-orang hindu. Sedangkan tiga kasta lainnyaa ada sekitar 11% dari orang-orang hindu.
Michael : Tapi kamu bilang bahwa pemerintah India telah melarang penggunaan istilah orang-orang terbuang pada akhir tahun 40an pada abad 19 yang lalu. Karena penggunaan istilah ini dilarang, tentu ada undang-undang yang mengaturnya.
Ragiv : Ini benar, tetepi masalahnya ada pada simpul ras yang murni dan ada yang tidak murni, dan klasifikasi manusia menurut prinsip tersebut adalah prinsip-prinsip yang utama dalam agama hindu; dimana mereka menganggap orang yang bukan hindu dan tidak termasuk ke dalam tiga kasta tertinggi adalah manusia yang kotor dan menjijikkan
Rasyid : Ini adalah aturan yang zalim dan penghinaan terhadap ummat manusia, serta pengklasifikasian yang tidak layak untuk umat manusia. akan tetapi, apa hubungan hal ini dengan apa yang kamu sebutkan, bahwa permasalahan ini ada kaitannya dengan perspektif islam?
Ragiv : Hubungannya adalah kebanyakan orang-orang terbuang, khususnya sebelum adanya pelarangan yang saya telah sebutkan tadi, mereka banyak memeluk Islam bukan pada agama yang ada selainnya. Meskipun mereka hidup di bawa jajahan Inggris yang beragama Kristen, dan meski ada banyak pendeta misionaris untuk menyebarkan agama Kristen.
Rasyid : Mungkin saja karena Islam terkesan lebih menghormati manusia, sipa yang mengenali kebenaran islam dan hak-hak manusia di dalamnya, dan kesetaraan antara yang besar dan yang kecil, kaya dan miskin, serta kebebasan yang diberikan islam kepada manusia, sudah seharusnya mereka masuk kepada agama islam, saya yakin mereka menemukan islam sedemikian rupa setelah berinteraksi dengan orang islam.
Michael : Saya ingin kamu menjelaskan kepada kita bahwa islam menghormati kebebasan dan hak-hak manusia dalam Islam?.. Kebebasan dan hak-hak manusia tidak dikenal melalui perantara agama, namun itu dicetuskan oleh para filsuf dan pemikir barat, kemudian diadopsi oleh masyarakat melalui perjuangan panjang yang mereka lakukan dalam melawan kezaliman, serta perampasan hak dan kebebasan mereka.. Hak-hak ini tidak ada di dalam islam, dimana kebebasan dalam hal keyakinan dan hak keluar dari islam di dalam islam? Mana kebebasan berekspresi? Mana hak-hak perempuan?.. jangan sampai fanatisme kamu dalam beragama membuatmu menyembunyikan kebenaran.
Rasyid : kamu telah membuka ruang yang luas untuk debat intelektual kawan ku.. akan tetapi saya perhatikan kamu berbicara dengan nada percaya diri untuk unggul, seakan-akan Barat itu menjadi model percontohan untuk pelaksanaan hak-hak asasi kemanusiaan.. jika barat telah sampai pad kondisi ini, lantas bagaimana dengan banyaknya keluar peraturan hukum yang menentang banyak pemikir, penulis, bahkan sejarahwan; hanya karena mereka (mengungkapkan pendapat) dengan meragukan tragedi Holocaust orang-orang Yahudi (Holocaust) dengan menafikan terjadinnya atau meminimalisir jumlah korban. Bukankah ini perampasan hak dalam mendapatkan informasi dan penelitian, kebebasan berfikir, kebebasan berpendapat, dan kebebesan berekspresi?! Apakah seseorang dapat membela hak mereka dengan mendirikan Partai Nasional di kerejaan Inggris, atau Partai NAZI di Jerman?.. bahkan apakah orang muslim seperti saya di Inggris dapat menikah resmi dengan istri kedua karena agama saya memberi saya hak demikian? Bukankah pemerintah selalu ikut campur dalam hal merampas hak-hak dan kebebasan.
Michael : hak dan kebebesan seperti ini bertentangan dengan hak asasi manusia pada dasarnya. hak-hak ini telah ada, diatur, dan dibentuk dalam peraturan undang-undang dan hukum yang wajib dipatuhi oleh semua. Adapun meragukan peristiwa Holocaust merupakan tindakan anti semit, yaitu tindakan rasisme yang menebar kebencian. Juga menentang (persaudaraan) dan (kesetaraan), ini merupakan (ketetapan) dan (hal yang sakral) yang tidak dapat diubah walaupun terikat dengan kebebasan yang lain. Demikian juga halnya menegenai larangan pembentukan partai-partai yang kamu sebutkan di berbagai negara tadi. Juga pernikahan anda dengan istri kedua tidak termasuk dalam hak (kebebasan kepercayaaan): itu sudah keluar dari kerangka (kerangka emosional dan perasaan seseorang), dan karena itu dianggap telah melanggar hukum, perjanjian sosial, serta aturan yang diterima oleh mayoritas individu di dalam masyarakat di mana kamu tinggal. Karena hal itu merampas hak-hak orang lain (wanita, meski ia itu rela), akan tetapi pada saat yang sama: kamu dibolehkan jika ingin berhubungan dengan wanita lain di luar ikatan pernikahan, selama wanita-wanita itu rela..
Rasyid : Bagus sekali.. jadi : apa yang saya anggap kezalaiman dan merampas hak dan kebebasan, kamu anggap adalah bagian dari peraturan dan tidak ada kezaliman dalam hal itu. Demikian lebih kurang yang dilakukan oleh pendeta hindu seperti yang disebutkan oleh teman kita Ragiv, perilaku mereka yang tidak kita anggap adalah sebuah kezaliman. Apa kamu fikir mereka melakuka hal tersebut dengan tujuan merampas hak-hak orang lain? Tentu saja tidak kan…
Ragiv : Seolah-olah perkataanmu dipahami bahwa para pendeta hindu itu berhak melakukan hal demikian..
Rasyid : Benar.. akan tetapi maksud saya ingin menjelaskan bahwa kita tidak dapat memisahkan hak-hak dan kebebasan dari aturan nilai yang bersumber darinya dan tidak juga dari ketentuan hukum yang umum yang telah diatur ditetapkan sedemikian rupa. Sebenarnya jika kita ingin mengkaji ulang terkait hak dan kebebasan, maka kita harus menyaring berbagai nilai dan prinsip yang dibangun diatasnya dan tidak sepenuhnya diterapkan dan dilakukan oleh pemiliknya. Apabila kita sepakat akan hal itu maka kita akan menemukan banyak perbedaan substatntif antara pandangan islam dengan pandangan barat yang mesti terefleksikan pada hak asasi dan kebebasan manusia.. dan pada dasarnya perbedaan ini kembali pada perbedaan cara pandang terkait esensi (manusia) dan hakekat (hak) serta arti (kebebasan), dalam konteks pandangan integral terhadap manusia, alam, dan kehidupan.. inilah yang terjadi pada temanku Michael ketika meruntuhkan konsep (agama), (persaudaraan), dan (kesetaraan) berdasarkan sistem pemikiran barat yang mengatur hak-hak dan kebebasan, dan menjadikannya suatu hal yang (fundamental) dan (sakral), pada saat islam berbeda dalam memandang konsep tersebut.
Adapun jika kita berbicara tentang prisip hak asasi manusia di dalam Islam maka kita akan temukan hal itu dijunjung tinggi hingga menjadi keniscayaan yang dijamin oleh masyarakat secara menyeluruh ditinjau dari sudut pandang agama. Islam telah meletakkan kerangka hak-hak dari etika umum, kasih sayang, serta moral yang luhur, ditambah lagi dengan sistem hukumnya, bahkan pemberian hak-hak di dalam islam tidak terbatas sampai manusia saja namun juga pada hewan.
Michael : Saya belum membayangkan hewan juga punya hak di dalam agama kalian.
Rasyid : Islam melarang menyiksa binatang selama ia tidak menyakiti, serta melarang membunuhnya untuk kesenangan dan hiburan, - seperti yang terjadi ketika binatang diburu atau dipergulatkan – dilarang menyembelinya selain jika untuk dimakan, ketika seorang muslim hendak menyembelih maka seyogyanya meminta izin pada penciptanya dan dengan nama-Nya dengan cara yang telah disyariatkan. Islam juga mengatur adab atau etika (krtiteria) hewan yang disembelih, yang tidak kita temukan pada pembunuhan sesama ketika mereka menyimpang dari aturan Tuhan. Di antara adab-adab tersebu antara lain, tiada boleh mengasah pisau dan menyembelih hewan lain di hadapan binatang yang hendak di sembelih.. apakah kamu mengira bahwa agama yang memberi hak-hak seperti itu kepada hewan, akan merampas hak-hak manusia?
Ragiv : Saya fikir masalah ini perlu didiskusikan lagi lebih detail di pertemuan yang lain.