Islam mengangkat kedudukan wanita di dunia arab, memberantas kebiasaan membunuh anak wanita, menyetarakan anatara laki-laki dan wanita dalam perkara hukum dan kepemilikan harta, memberikan kebebasan bagi wanita untuk melakukan segala pekerjaan yang halal, menjaga harta miliknya, berhak mendapatkan harta warisan dan memanfaatkan hartanya sesuai keinginannya, memberantas kebiasan arab pada masa jahiliyah yang mewariskan wanita dari ayah kepada anak sebagaimana harta, memberi bagian untuk wanita dalam harta warisan setengah dari bagian laki-laki dan melarang menikahkannya tanpa kehendaknya